Kamis, 23 April 2015
Rabu, 01 April 2015
TUGAS SOFTSKILL : INTERNASIONALISASI PASAR MODAL
Nama : Anggita Nurul Handayani
Kelas : 4EB01
NPM : 20211899
TUGAS SOFTSKILL
INDIVIDU KELOMPOK 4
INTERNASIONALISASI PASAR MODAL
1. Pengertian
Pasar Modal
Bisnis investasi merupakan sebuah bisnis
yang menjadi primadona di berbagai negara-negara di dunia. Bahkan bisnis
tersebut melibat keuangan berbagai perusahaan-perusahaan besar lainnya. Kasus
kredit macet yang terjadi di Amerika dalam beberapa tahun ini melibatkan
beberapa perusahaan investasi sebagai penyebabnya. Jadi bisnis investasi
merupakan bisnis yang menjadi jejaring keuangan bagi perusahaan-perusahaan
lainnya.
Pasar modal
adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan
perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi
yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang
berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat
bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik
dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Pengertian
pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan Perdagangan Efek Internasional, perusahaan publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek internasional
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian
suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi
dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar
modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan
yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan
dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat
memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur
IPO atau efek utang (obligasi). Di Indonesia pasar modal merupakan pusat
kegiatan yang menjadi jejaring bagi beberapa perusahaan besar dan para pemilik
modal. Akibatnya, kegiatan pasar modal di Indonesia sudah menjadi salah satu
devisa negara yang cukup penting.
Kegiatan pasar modal ini melibatkan
perputaran modal yang sangat besar dari beberapa pemilik modal ke beberapa
perusahaan. Oleh karenanya, keberadaan pasar modal tersebut harus dapat dipercaya
oleh masyarakat. Pasar modal memiliki sebuah lembaga pengelola pasar modal
(badan pengawas pasar modal/bapepam), standardisasi format pertanggungjawaban
perusahaan go publik sebagai pengelola dana kepada para pemilik dana dan
beberapa peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat pendirian
sebuah pasar modal.
Penulis hendak membahas pasar modal
tersebut dari bagian proses pertanggungjawaban perusahaan go publik sebagai
pihak pengelola dana kepada pemilik modal atau investor sebagai pemberi dana.
Pertanggungjawaban perusahaan go publik tersebut diwujudkan dalam laporan
keuangan tahunan. Agar laporan keuangan tahunan perusahaan tersebut menjadi
dapat dipercaya, maka melibatkan pihak ketiga untuk memeriksa laporan tersebut.
Pihak ketiga tersebut adalah akuntan publik. Akuntan publik akan memberikan
opininya untuk laporan keuangan perusahaan tersebut, yaitu apakah laporan
keuangan perusahaan tersebut sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan
yang berlaku di Indonesia. Jadi ada aturan main yang mengatur format serta
susunan laporan keuangan yang harus diikuti oleh para perusahaan tersebut.
Standar akuntansi keuangan memegang
peranan penting sebagai peraturan yang menjamin bahwa semua informasi yang
dibutuhkan oleh investor untuk menilai pertanggungjawaban perusahaan sudah
tercantum di laporan keuangan tahunan tersebut. Lalu standar akuntansi keuangan
pun mengatur mengenai metoda dan teknik yang dipakai untuk mengukur, menilai,
menyusun dan menyajikan informasi dalam laporan keuangan tahunan tersebut.
Melalui standar akuntansi keuangan, investor dapat membandingkan satu
perusahaan dengan perusahaan lainnya. Jadi investor dapat menilai perusahaan
mana yang baik kinerjanya dan perusahaan mana yang kurang baik kinerjanya.
Informasi pada laporan keuangan tersebut menjadi informatif bagi investor.
Investor dapat mengubah keputusan investasinya dengan mempertimbangkan laporan
keuangan yang dipublikasikan oleh bapepam.
Setiap pasar modal di suatu negara
diatur oleh negara tersebut dengan tujuan menciptakan iklim investasi yang
sesuai dengan tujuan sosial ekonomi dari negara tersebut. Negara Indonesia pun
menyusun peraturan investasi, hukum, pajak, sosial dan ekonomi untuk
mengendalikan Bursa Efek Indonesia. Laporan keuangan yang menjadi prasyarat dalam
bisnis investasi pasar modal pun diatur oleh lembaga investasi yang berwenang
untuk mencapai tujuan sosial ekonomi suatu negara. Laporan keuangan di
Indonesia diatur oleh Prinsip-Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU)/Generally
Accepted Accounting Principles (GAAP). PABU terdiri dari standar akuntansi
keuangan dan pedoman praktik yang sehat. Jadi laporan keuangan setiap negara
akan diatur oleh PABU masing-masing negara.
Keanekaragaman PABU tersebut menjadi
penghalang utama untuk terjadinya perdagangan atau investasi lintas pasar modal
suatu negara. Karena perbedaan format dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan akan mengakibatkan kesulitan tersendiri bagi perusahaan yang terdaftar
di dua pasar modal pada dua negara yang berbeda. Perbedaan tersebut membuat
perusahaan harus menyusun dan menyajikan laporan keuangan dalam format yang
berbeda. Biaya yang dikeluarkan dalam penyusunan laporan keuangan menjadi
mahal. Jika perusahaan tersebut ada di Indonesia, maka perusahaan tersebut juga
harus menyiapkan untuk laporan perpajakan. Hal tersebut menghambat terjadinya
perdagangan bebas antar negara.
Oleh sebab itu, beberapa negara mencoba
mengusulkan untuk membentuk sebuah lembaga atau badan yang bertugas untuk
menyusun sebuah standar akuntansi keuangan internasional. Akhirnya lembaga yang
disebut International Accounting Standards Committee (IASC) menghasilkan
produknya yaitu International Financial Reporting Standards (IFRS). IFRS
ini diharapkan dapat menjembatani investasi yang terjadi lintas pasar modal.
Namun adopsi IFRS belum dilakukan oleh semua negara, karena IFRS mempunyai
pendekatan yang berbeda dengan standar akuntansi keuangan sebelumnya. IFRS
mempunyai beberapa persyaratan khusus untuk negara-negara yang ingin melakukan
adopsi. Proses harmonisasi perlu dilakukan oleh negara Indonesia untuk dapat
menerapkan IFRS secara penuh (full adoption). Persiapan sistem hukum dan
infrastruktur menjadi syarat mutlak tercapainya proses harmonisasi. Indonesia
dapat berkontribusi dalam perdagangan internasional secara penuh.
2. Internasionalisasi
Pasar Modal
Internasionalisasi pasar modal ditandai oleh beberapa hal seperti
kebebasan yang diperoleh para investor, broker dan emiten untuk melakukan
investasi (usaha) di banyak negara. Kebebasan ini tentu didasari oleh adanya
keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku pasar modal tersebut.
Beberapa
keuntungan dari internasionalisasi pasar modal bagi investor adalah:
Pertama, dengan semakin banyaknya investor lokal yang melakukan investasi
di pasar internasional maka biaya modal akan menjadi lebih murah. Hal ini dapat
terjadi karena investor domestik dan investor asing dapat membeli dan menjual
saham lokal dan saham asing yang pada gilirannya merupakan diversifikasi dari
risiko yang berdampak bagi penurunan risiko dari saham-saham lokal. Dalam
bahasa CAPM (Capital Asing Pricing Model) dikatakan bahwa beta saham tersebut
menjadi lebih rendah.
Kedua, meningkatnya abnormal return khususnya sebelum deregulasi pasar
modal dilakukan. Hal ini dapat terjadi karena investor telah mengantisipasi
liberalisasi ini. Penelitian yang dilakukan oleh P. Henry dalam Journal of
Finance 2000 memperlihaikan bahwa dalam 8 bulan sebelum pengumuman dilakukan
maka terbentuk abnormal return sebesar 3,3% per bulan.
Ketiga, devidend yield (DIP) juga mengalami penurunan yang berarti telah
terjadi penurunan dalam biaya modal, walau pun efeknya relatif kecil
(penelitian ini dilakukan oleh Bekaert dan Harvey dalam Journal of Finance
2000).
Keempat, negara akan mengalami pertumbuhan investasi swasta yang tinggi
setelah dilakukannya liberalisasi pasar modal (P. Henry 2000). Terlepas apakah
urutan deregulasinya telah dilakukan dengan benar atau tidak.
Kelima, terjadi peningkatan dalam disclosure dari emiten yang pada
gilirannya akan meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi. Selain itu juga
akan tercipta jumlah investor yang lebih banyak, meningkatkan perdagangan saham
dan membuka kesempatan baru bagi emiten untuk memperoleh modal baru.
Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih
terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor,
regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis
adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Pricewaterhouse Coopers
melaporkan bahwa volume penawaran ekuitas lintas batas dalam dolar meningkat
hampir tiga kali lipat antara tahun 1995 dan 1999, dengan jumlah dana lebih
dari sebesar AS$500 miliar yang diperoleh selama periode 5 tahun tersebut
(penawaran ini hanya mencakup penjualan surat berharga di luar pasar domestik).
Penawaran internasional atas obligasi, pinjaman sindikasi, dan instrumen utang
lainnya juga tumbuh secara dramatis selama tahun 1990-an. Tren ini kemudian
memburuk selama tahun-tahun awal decade sekarang, yang disebabkan oleh
penurunan aktivitas ekonomi dunia. Meski demikian, aktivitas bisnis saat ini
sedang bergerak naik dan kita berharap tren ini terus berlanjut selama sisa
dekade ini.
Federasi Pasar Modal Dunia (World Federation of
Exchanges) melaporkan bahwa jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan
sahamnya meningkat di beberapa pasar dan menurun di beberapa pasar yang lain
selama masa-masa awal dekade sekarang. Meskipun demikian, rata-rata ukuran dan
volume perdagangan per tahun atas perusahaan yang mencatatkan sahamnya telah
tumbuh secara besar,. yang sebagian diakibatkan oleh merger dan akuisisi, yang
juga berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang
dilakukan beberapa perusahaan yang terkait.
Ratusan perusahaan emiten asing telah mencatatkan
ekuitasnya pada sejumlah pasar modal di Eropa, Amerika Utara dan Jepang selama
bertahun-tahun. Meski demikian, jumlah perusahaan asing yang mencatatkan saham
pada kebanyakan pasar modal selain Bursa Efek New York (New York Stock
Exchange-NYSEJ dan Nasdaq telah menurun. Hal ini menunjukkan bahwa banyak
emiten yang mempertanyakan manfaat dari proses pencatatan saham tersebut dan
bahwa manfaat untuk pencatatan saham di luar negeri lebih besar apabila
dilakukan di Amerika Serikat ketimbang di negara lain. Tiga wilayah pasar
ekuitas terbesar 5 adalah Amerika Utara, Asia Pasifik, dan Eropa.
Amerika Utara
Ekonomi AS
dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Pada
tahun 2000, baik NYSE maupun Nasdaq mendominasi bursa efek lain di seluruh
dunia dalam hal kapitalisasi pasar, nilai perdagangan saham domestik, nilai
perdagangan saham asing (di luar Bursa Efek London [London Stock
Exchange—USE]), modal yang diperoleh perusahaan yang baru terdaftar, jumlah
perusahaan domestik yang nvaicatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang
mencatatkan sahamnya. Sebagai tambahan, relatif pentingnya Amerika Utara dalam
pasar ekuitas global juga meningkat: Kapitalisasi pasar di Amerika Utara dalam
persentase terhadap total global berada pada posisi 57,2 persen pada awal tahun
2000.
Asia
Hingga akhir-akhir ini, banyak ahli yang memperkirakan
Asia akan menjadi wilayah pasar ekuitas kedua terpenting. Republik Rakyat Cina
(Cina) muncul sebagai perekonomian lobal utama dan negara-negara "Macan
Asia" mengalami pertumbuhan dan pembangunan ang fenomenal. Meskipun
demikian, beberapa krisis keuangan di Asia selama tahun 1990-an menunjukkan
kerentanan dan ketidak matangan perekonomian di wilayah ini, dan memperlambat
pertumbuhan pasar modal di wilayah ini.
Beberapa pengeritik berpendapat bahwa pengukuran
akuntansi, pengungkapan, dan standar auditing di Asia serta pengawasan dan
penegakan implementasi standar tersebut lemah. Sejumlah perusahaan Asia yang
mencatatkan saham dan pelaku pasar terlibat dalam keiahatan terorganisasi,
kesepakatan orang dalam dan aktivitas lain yang merugikan para calon investor.
Juga beberapa pemerintah negara di Asia secara periodik mengumumkan bahwa
mereka akan melakukan intervensi dalam pasar ekuitas untuk meningkatkan harga
saham dan manipulasi pasar bukanlah hal yang tidak umum.
Namun demikian, prospek pertumbahan masa depan dalam
pasar ekuitas Asia tampak kuat. Kapitalisasi pasar sebagai persentase dari
produk domestik bruto (Gross Domestic Product-GDP) di Asia terbilang
rendah dibandingkan dengan di Amerika Serikat dan beberapa pasar utama Eropa,
yang menunjukkan bahwa pasar ekuitas dapat memainkan peranan yang lebih besar
di banyak perekonomian Asia. Demikian juga, pemerintah dan bursa efek di Asia
berada di bawah tekanan untuk memperbaiki kualitas dan kredibilitas pasar untuk
menarik para investor. Beberapa pasar di Asia (seperti Cina, India, Korea,
.Taiwan, dan Hong Kong) telah tumbuh dengan cepat dan mengalami volume
perdagangan yang relatif besar terhadap kapitalisasi pasar.
Eropa Barat
Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar kedua di
dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Perluasan ekonomi
secara signifikan turut menyumbangkan pertumbuhan pasar ekuitas Eropa yang
cepat selama paruh kedua tahun 1990-an. Faktor terkait di Eropa Kontinental
adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi
ciri-ciri pasar ekuitas London dan Amerika Utara." Privatisasi yang
dilakukan terhadap banyak perusahaan besar milik pemerintah telah membuat pasar
ekuitas Eropa menjadi lebih penting dan menarik investor noninstitusional
(nonlembaga), yang hingga akhir-akhir ini tidak terlalu aktif di Eropa
Kontinental. Pada akhirnya, kepercayaan pada pasar Eropa telah tumbuh seiring
dengan keberhasilan Persatuan Moneter Eropa (European Monetary Union - EMU).
Pasar ekuitas Eropa akan terus tumbuh. Reformasi pensiun,
sebagai satu contoh, telah menimbulkan permintaan baru terhadap kesempatan
investasi. Juga banyak dan lebih banyak lagi investor asing memasuki pasar
ekuitas Eropa. Arus ekuitas lintas batas meningkat dalam persentase
dibandingkan peningkatan arus obligasi lintas batas, sebagian karena ekuitas
merupakan investasi yang menguntungkan sejak jatuhnya pasar pada bulan Oktober
1987. Lagi pula, kelahiran mata uang Euro telah memicu timbulnya merger lintas
batas, yang diperkirakan akan terus berlanjut.
http://indraacc.blogspot.com/2011/09/perkembangan-akuntansi-internasional.html
Minggu, 21 Desember 2014
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
NAMA : ANGGITA NURUL HANDAYANI
NPM : 20211899
KELAS : 4EB01
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi.
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
• Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
• Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan social).
• Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan
1. KODE PERILAKU PROFESIONAL
Garis besar kode etik dan perilaku
profesional adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan kredit yang pantas untuk properti
intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang
mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap
anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional
yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas
kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing
individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri
dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika
dan kaidah etika.
2. PRINSIP – PRINSIP ETIKA AICPA, IFAC, DAN IAI
» Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian, bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1) Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitive.
2) Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan rasa
integritas tertinggi.
4) Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya.
5) Kehati-hatian (due
care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6) Ruang Lingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam
praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
» Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC :
1) Integritas : Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas : Seorang akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah
penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang
akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak
ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional
harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
» Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Dalam
setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing – masing di Indonesia
sendiri ada namanya IAI (Ikatan
Akuntansi Indonesia).
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
1)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
6)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8)
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
3. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus
memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CONTOH
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN
KASUS PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan
(lahir di Jakarta, 9
Mei 1979; umur 33 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian
Keuangan Indonesia.
Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di
rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar
di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya
Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng
reformasi Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat
perpajakan Indonesia
Setelah lulus dari Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara
(STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS
golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan
Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal
Pajak sampai
diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010.
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus, antara lain:
1. 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk
seorang direktur, yaitu Bambang
Heru Ismiarso
dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
2. 2 orang Petinggi Kepolisian ,
Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja
Erizman dicopot
dari jabatanya dan diperiksa.
7. Lambertus (staf Haposan)
8. Alif Kuncoro
Beberapa
aparat kejaksaan diperiksa
1.
Jaksa Cirus
Sinaga dicopot
dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena
melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
2.
Jaksa Poltak Manulang dicopot dari
jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung
Gayus Tambunan diketahui berada di Bali dan menonton
pertandingan tenis Commonwealth World Championship pada tanggal 5 November 2010 dan Gayus pun mengaku berada di Bali pada tanggal tersebut
di persidangan pada tanggal 15 November 2010.
Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa
mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.
Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan
ke beberapa negara.
Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus
pelesir ke berbagai tempat Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak
Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia). Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang
dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina,
penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri
Analisis:
Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional
seorang pejabat perpajakan untuk mengelola pendapatan keuangan Negara harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Tapi dalam kasus pengelapan pajak keuangan Negara seorang
“Gayus” telah melupakan tanggung jawab (tidak bertanggiung jawab) sebagai
profesinya. Sejalan dengan peranan tersebut, seorang pejabat perpajakan “gayus”
seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka.
Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Melihat kasus penggelapan pajak yang
dilakukan oleh pejabat perpajakan “Gayus” jelas tidak menghormati kepercayaan masyarakat
luas(kepercayaan public). Dan semua itu tidak dilakukan oleh pejabat perpajakan
“Gayus”. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, pejabat perpajakan
mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila pejabat memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
Prinsip
Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas(perilaku,kejujuran,kebulatan) setinggi mungkin. Dalam kasus
penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali
integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi
public, dalam hal perilaku pejabat persebut telah melukai hati public sebagai
pembayar pajak.
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Menengok kasus
pejabat perpajakan “Gayus” syarat dengan banyak kepentingan yang
berbenturan dan bertentangan dengan kewajiban dan etika profesi. Sementara
dalam kasus pejabat pajak “ Gayus” tidak menunjukkan indikasi seperti diatas
alias bertentangan dengan prinsip Obyektifitas yang mana harus bekerja
dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka
dalam berbagai situasi.
Prinsip
Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam masalah pejabat perpajakan “ Gayus” Kompetensi dan
kehati-hatian Profesional tidak ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi
dan golongan tertentu untuk memupuk keuntungan sendiri.
Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati Kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus
telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk
mengungkapkan informasi. Melihat kasus terhadap penyimpangan pajak yang
dilakukan pejabat perpajakan “Gayus”, seharusnya kerahasiaan itu benar benar
dilakukan untuk dan demi kepentingan pembangunan Negara dan Bangsa dan bukan
untuk melindungi kepentingan golongan tertentu.
Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi: Hal ini sama sekali tidak di tunjukkan oleh pejabat perpajakan “Gayus”
dimana prilaku profesinya jelas jelas merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
Prinsip
Kedelapan - Standar Teknis
Bahwa
setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan sebagai seorang pejabat perpajakan.
Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat perpajakan “Gayus” tidak ditemukan
standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya
bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa sesuai
dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Sumber :
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Langganan:
Postingan (Atom)











