Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi
Di Indonesia
Bab ini juga berhubungan dengan
bagaimana agar investor asing mau masuk ke Indonesia. Ada baiknya kita mengenal
terlebih dahulu secara singkat apa itu hukum ekonomi di Indonesia, bagaimana penerapannya
di Indonesia, apakah kegiatan perekonomian yang dijalankan di Indonesia sudah
sesuai dengan hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia.
Setelah itu, barulah kita bisa membahas
bagaimana cara membenahi hukum ekonomi di Indonesia jika kita telah mngetahui
kondisinya seperti apa. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dibuat dengan tujuan
untuk mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Pelaksanaan
hukum ekonomi sejauh ini di Indonesia sendiri belum berjalan secara baik. Masih
banyak pelanggaran di dalamnya. Sehingga diperlukan pembenahan secara detail,
berdasarkan sudut pandang hukum itu sendiri. Banyaknya kecurangan yang
dilakukan oleh pelaku dunia usaha adalah salah satu faktor yang membuat
pelaksanaan penegakan hukum ekonomi di Indonesia ini tidak berjalan dengan
baik. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun
kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera
kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang
bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha.
Lalu disini
juga saya akan membahas bagaimana cara membenahi hukum di Indonesia agar
investor asing mau masuk ke Indonesia? Saya akan menjelaskan,
sebenar-benarnya investasi asing dapat mengurangi angka kemiskinan dan
pengangguran yang terjadi di masyarakat ternyata bukan hanya itu saja adanya
investasi asing juga dapat mengurangi angka ketergantungan yang berlebihan yang
terjadi di Negara Indonesia ini.
Saat ini yang dilakukan pemerintah
adalah supaya investor asing berminat, yaitu dengan media elektronik, dengan
media elektronik kita dapat memberikan informasi tentang Indonesia bahwa
Indonesia dapat di percaya untuk tempat berinvestasi, contohnya saja saat ini
semakin banyak perusahaan asing atau gedung gedung milik orang asing atau
perkebunan Indonesia di kelola oleh orang asing.
Banyak faktor yang
menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini.
Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu
negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum,
tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi
daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru
dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Untuk menarik arus modal yang
signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi
yang kondusif prospek pengembangan di negara penerima modal. Dilihat dari kedua
faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke
negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke
negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1)
Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal
2)
Stabilitas politik yang memadai
3)
Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan
investor
4)
Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara
dengan tingkat pendapatan perkapita yang tinggi
Adanya keengganan masuknya investasi
asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena
tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini. Menurut Rahmadi
Supanca, berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak
kondusifnya iklim investasi yaitu :
1) Instabilitas
Politik dan Keamanan
2) Banyaknya
kasus demontrasi/pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3) Kurangnya
jaminan kepastian hukum
4) Lemahnya
penegakkan hukum
5) Kurangnya
jaminan/perlindungan investasi
6) Dicabutnya
berbagai insentif di bidang perpajakkan
7) Masih
maraknya praktek KKN
8) Citra buruk
Indonesia sebagai Negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak
berjalannya hukum secara efektif makin merosotkan daya saing Indonesia dalam
menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
9) Rendahnya
kualitas Sumber Daya Manusia
Lalu apa sesungguhnya upaya yang
dapat dilakukan untuk membenahi hukum di Indonesia? Menurut saya hal yang perlu
dilakukan adalah pertama memperbaiki sistem perkonomian yang ada di Indonesia
itu sendiri. Sistem perkonomian yang masih belum terarah dengan baik banyak
menimbulkan kerugian bagi banyak kalangan, baik pengusaha maupun masyarakat
sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sistem perekonomian yang kuat
untuk membuat perkonomian di Indonesia berjalan lebih baik. Dan agar investor-investor asing mau menanamkan modalnya di
Indonesia maka Indonesia harus memperbaiki keamanan negaranya agar investor
merasa nyaman dan bentah berinvestasi di Indonesia, termasuk juga memperbaiki
stabilitas politik dan kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).
Sumber : http://sulaimantap.wordpress.com/2012/06/28/bagaimana-membenahi-hukum-ekonomi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar