Rabu, 28 November 2012

BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Laporan Tugas SoftSkill

“ BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN “

2EB01


logo_gunadarma.jpg







Disusun oleh :
1.      Ayu Mega Lestari (21211327)
2.      Anggita Nurul (20211899)

Universitas Gunadarma

Fakultas Ekonomi

PTA. 2012/2013



KATA PENGANTAR

Puji sukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa , karena berkat limpahan rahmat dan hidayahnya penulis bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu, makala ini berjudul  ORGANISASI DAN MANAJEMEN ” .

Makala ini penulis selesaikan dengan semaksimal mungkin ,sesuai dengan kemampuan yang penulis miliki. Makala ini berisikan tentang risiko ketidakpastian yang akan dihadapi oleh pihak managemen agar dapat mengambil keputusan. Beserta metode-metode dan preferensi mengenai resiko ketidakpastian .

Dalam penyusunan makala ini pasti banyak kekurangan-kekurangan , maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun . Semoga tulisan ini bermanfaat, penulis ucapkan terima kasih.



Penulis

Depok ,16 November 2012

BAB 1 ISI

1.      BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMENPERANGKAT ORGANISASI


James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pengorganisasian merupakan suatu pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi, dan dilakukan oleh manajer

1.1  BENTUK ORGANISASI KOPERASI

1.1.1         Menurut Hanel :


Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi koperasi ada beberapa kriteria, yaitu :
-          Subtansi : Merupakan suatu sistem sosial
-          Hubungan terhadap lingkungan : Merupakan suatu sistem yang terbuka
-          Cara kerja : Merupakan suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
-          Pemanfaatan sumber daya : Merupakan suatu sistem ekonomi
Sub sistem koperasi :
-          Sebagai individu bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
-          Sebagai pengusaha perorangan/kelompok bertindak sebagai pemasok/supplier
-          Sebagai badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

1.1.2  Menurut Ropke :

Identifikasi Ciri Khusus :


1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

1.2  SUB SISTEM

1.2.1        Anggota Koperasi

Memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
1.2.2    Badan Usaha Koperasi
Satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi ekonomi anggotanya.
1.2.3    Organisasi Koperasi
Badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggotanya maupun non anggotanya.

1.3 Struktur Organisasi di Indonesia :

Perangkat :
1.3.1 Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
A.    Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah anggota sebagai kepentingan organisasi untuk mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir dengan mempunyai sifat yang mengikat. Yang sesuai dengan prinsip koperasi “ koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal “
Keputusan tersebut ditegaskan pasal 22 UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
o    Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
o   Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar Pemegang kekuasaan tertinggi menurut pasal 23 UU No 25 tahun 1992, dengan tugas :
o   Penetapan Anggaran Dasar
o   Kebijakan umum (manajamen, organisasi dan usaha koperasi)
o   Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan usaha koperasi
o   Rencana kerja, Rencana Budget dan pendapatan serta pengesahaan Laporan Keuangan
o    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
o    Pembagian SHU
o    Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran koperasi
Penyusunan rencana kerja dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, yang akan dipakai sebagai dasar bagi Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugas.

1.4  Hirarki Tanggung Jawab


PENGURUS
 
PENGAWAS
 
Memilih & Memberhentikan
 
Memilih & Memberhentikan
 
Rapat Anggota
 
Keterangan :
Rapat anggota memilih dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus. Untuk mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan rapat anggota dilaksanakn oleh pengurus koperasi dan pengawaslah yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengurus

1.4.1 Pengurus

Perwakilan anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus mempunyai kedudukan sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan Rapat Anggota. Sesuai dengan Pasal 29 (2) UU koperasi No. 25 tahun 1992 “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”
Tugas
o   Mengelola koperasi dan usahanya
o   Mengajukan Rancangan Rencana Kerja, Budget dan belanja koperasi
o   Menyelenggara Rapat Anggota
o   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
o   Maintenance daftar anggota pengurus
Wewenang
o   Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
o   Meningkatkan peran koperasi
o   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru


1.1  Stuktur Organisasi Koperasi




Text Box: Rapat Anggota
 
WEWENANGLAPORAN








Text Box: MANAGER
(Pengelola)
Text Box: Pengurus:
Ketua
Sekertaris
Bendahara
                                                                                                                  





Keterangan :
Sebagai mandataris Rapat Anggota memberikan wewenang kepada pengurus untuk mengangkat manager (pengelola) selanjutnya Pengurus melaporkan kepada Rapat Anggota.


1.6       Pola Manajemen









Oval:   Pengawas




Oval:     Pengelola
 








Keterangan :

1.6.1 Rapat anggota

Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi , manajemen dan usaha koperasi.

1.6.2 Pengurus

Merupakan sebagai pemegang kuasa rapt anggota dalam mengoprasionalkan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh pengawas Rapat anggota.
1.6.3 Pengawas
Merupakan perwakilan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
1.6.4  Pengelola
Sekelompok manajemen untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usahanya . hubungan kerjanya berdasarkan kerja atas dasar kontrak kerja atau bentuk perjanjian.
Manajemen koperasi
Ø  Menggunakan watak gaya manajemen yang patisipatif
Ø  Terdpat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Ø  Setiap unsur memiliki ruang lingkup yang berbeda ( decision area )
Ø  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama ( shared decision areas )

1.6.5  Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
Menurut undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 39
1.      Pengurus bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan .

1.7       Hirarki Tanggung Jawab  Pengelola



 
















Keterangan
 pengelola
seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional serta jumlah dan ukuran strukturnya tergantung pada usaha yang dikelola kedudukan pengelola sebagai :
ü  Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
ü  Hubugan nya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

Sabtu, 27 Oktober 2012

CARA MENSOSIALISASIKAN KOPERASI PADA MASYARAKAT


Nama   : Anggita Nurul Handayani
Kelas   : 2EB01
NPM   : 20211899
TUGAS SOFTSKILL

CARA MENSOSIALISASIKAN KOPERASI PADA MASYARAKAT
Sebenarnya koperasi mempunyai kelebihan yang bisa menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang cukup prospektif di Indonesia. Tetapi karena kurangnya perhatian dan kurangnya promosi untuk mengenalkan koperasi pada masyarakat, maka masyarakat hanya tau koperasi adalah lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan rasa kekeluargaan saja. Tidak tau apa tujuan, prinsip, dan kegiatan yang dilakukan koperasi.
Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Untuk itu perlu adanya sosialisasi ke masyarakat tentang koperasi, supaya koperasi bisa membuat wajah baru yang diinginkan para investor (masyarakat). Banyak cara mensosialisasikan koperasi tetapi jika tidak dibantu oleh pemerintah itu mungkin akan sulit dijalankan. Namun saat ini banyak para pengusaha rumahan yang ikut serta mempromosikan atau mensosialisasikan koperasi pada masyarakat. Dan keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi. Dan koperasi  tidak kalah bersaing dengan badan usaha swasta seperti yang sekarang marak bermunculan misalnya alfamart dan indomart yang pasarnya sudah tersebar diseluruh Indonesia.
Manajemen koperasi harus disesuaikan dengan konsep manajemen korporasi modern. Semua koperasi yang ada di Indonesia saat ini harus memiliki mimpi menjadi perusahaan yang terdaftar (listing) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan menjadi pelaku pasar modal ke depan. Oleh karena itu, pengelolaan manajemen koperasi tidak zamannya lagi dilakukan secara konservatif, hanya aktivitas ekonomi selingan yang baru dipikirkan jelang akhir bulan.
Pemerintah juga harus turun langsung dalam memperkenalkan koperasi ke masyarakat. Misalnya mengadakan seminar-seminar di rukun tetangga (RT), mengenalkan peraturan-peraturan koperasi dan fungsi koperasi itu sendiri pada masyarakat, mengadakan tanya jawab tentang koperasi supaya masyarakat mengerti apa yang harus mereka lakukan jika bergabung dengan koperasi. Menjelaskan tentang pentingnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai sumber modal utama koperasi, agar nantinya masyarakat yang menjadi anggota koperasi lebih memahami mengenai kewajibannya untuk mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berasal dari simpanan pokok tersebut yang nantinya berguna untuk kepentingan bersama bagi setiap anggota koperasi.   Memberikan penjelasan mengenai prinsip koperasi untuk memotivasi kembali warga agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan masyarakat .
Banyak di desa-desa yang sudah memulai mensosialisasikan koperasi pada warganya . Tujuannya adalah untuk memberikan wadah kepada warga terdampak dalam menangkap peluang usaha sehingga dapat mendorong perekonomian warga . Pemerintah hanya memfasilitasi keinginan masyarakat dalam mewujudkan keinginan-keinginan masyarakat yang ingin menjalankan usaha-usahanya. Salah satu cara yang dilakukan di desa adalah dengan mengumulkan para warganya dibalai desa dan memberikan pemahaman tentang koperasi yang akan dibangun di desa yang bersangkutan.
Kita juga bisa memanfaatkan media teknologi yang sekarang sudah maju, mulai dari internet atau media massa masyarkat. Mengiklankan koperasi lewat media menurut saya sudah cukup . Mengiklankan bagaimana kegiatan koperasi, visi dan misi yang di anut, tujuan yang akan dicapai, keuntungan apa yang akan didapat . Dengan pemanfaatan dunia maya (internet) bisa juga dijadikan penguatan jejaring baik internal maupun eksternal lembaga. Bisa dijadikan pula sebagai media kerjasama antara satu lembaga dengan lembaga lainnya dan hasilnya tidak sedikit justru muncul lembaga yang menjadi besar karena jalur “online”nya.
Koperasi sebagai salah satu lembaga yang posisinya cukup vital dalam perekonomian bangsa juga harus bisa “berbaur” dengan dunia maya. Selain sebagai media sosialisasi, pemanfaatan fasilitas dunia maya ini juga bisa dijadikan media persuasif kepada publik. Tidak terlalu sulit, banyak ruang kosong yang bisa dijadikan media oleh koperasi untuk publikasi, contoh kecilnya dengan banyaknya situs jejaring sosial semacam facebook dan twitter. Situs jejaring sosial demikian seharusnya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh koperasi-koperasi di Indonesia untuk lebih menggencarkan aktivitasnya.
Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat. Dengan ini diharapkan masyarakat bisa tertarik berinvestasi dan bergabung dalam memulai usaha-usaha mereka dengan bekerjasama koperasi. Dan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sector perekonomian Indonesia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.