NAMA : ANGGITA NURUL HANDAYANI
NPM : 20211899
KELAS : 4EB01
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi.
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
• Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
• Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan social).
• Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan
1. KODE PERILAKU PROFESIONAL
Garis besar kode etik dan perilaku
profesional adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan kredit yang pantas untuk properti
intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang
mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap
anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional
yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas
kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing
individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri
dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika
dan kaidah etika.
2. PRINSIP – PRINSIP ETIKA AICPA, IFAC, DAN IAI
» Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian, bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1) Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitive.
2) Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan rasa
integritas tertinggi.
4) Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya.
5) Kehati-hatian (due
care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6) Ruang Lingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam
praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
» Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC :
1) Integritas : Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas : Seorang akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah
penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang
akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak
ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional
harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
» Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Dalam
setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing – masing di Indonesia
sendiri ada namanya IAI (Ikatan
Akuntansi Indonesia).
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
1)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
6)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8)
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
3. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus
memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CONTOH
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN
KASUS PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan
(lahir di Jakarta, 9
Mei 1979; umur 33 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian
Keuangan Indonesia.
Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di
rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar
di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya
Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng
reformasi Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat
perpajakan Indonesia
Setelah lulus dari Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara
(STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS
golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan
Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal
Pajak sampai
diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010.
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus, antara lain:
1. 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk
seorang direktur, yaitu Bambang
Heru Ismiarso
dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
2. 2 orang Petinggi Kepolisian ,
Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja
Erizman dicopot
dari jabatanya dan diperiksa.
7. Lambertus (staf Haposan)
8. Alif Kuncoro
Beberapa
aparat kejaksaan diperiksa
1.
Jaksa Cirus
Sinaga dicopot
dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena
melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
2.
Jaksa Poltak Manulang dicopot dari
jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung
Gayus Tambunan diketahui berada di Bali dan menonton
pertandingan tenis Commonwealth World Championship pada tanggal 5 November 2010 dan Gayus pun mengaku berada di Bali pada tanggal tersebut
di persidangan pada tanggal 15 November 2010.
Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa
mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.
Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan
ke beberapa negara.
Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus
pelesir ke berbagai tempat Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak
Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia). Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang
dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina,
penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri
Analisis:
Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional
seorang pejabat perpajakan untuk mengelola pendapatan keuangan Negara harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Tapi dalam kasus pengelapan pajak keuangan Negara seorang
“Gayus” telah melupakan tanggung jawab (tidak bertanggiung jawab) sebagai
profesinya. Sejalan dengan peranan tersebut, seorang pejabat perpajakan “gayus”
seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka.
Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Melihat kasus penggelapan pajak yang
dilakukan oleh pejabat perpajakan “Gayus” jelas tidak menghormati kepercayaan masyarakat
luas(kepercayaan public). Dan semua itu tidak dilakukan oleh pejabat perpajakan
“Gayus”. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, pejabat perpajakan
mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila pejabat memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
Prinsip
Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas(perilaku,kejujuran,kebulatan) setinggi mungkin. Dalam kasus
penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali
integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi
public, dalam hal perilaku pejabat persebut telah melukai hati public sebagai
pembayar pajak.
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Menengok kasus
pejabat perpajakan “Gayus” syarat dengan banyak kepentingan yang
berbenturan dan bertentangan dengan kewajiban dan etika profesi. Sementara
dalam kasus pejabat pajak “ Gayus” tidak menunjukkan indikasi seperti diatas
alias bertentangan dengan prinsip Obyektifitas yang mana harus bekerja
dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka
dalam berbagai situasi.
Prinsip
Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam masalah pejabat perpajakan “ Gayus” Kompetensi dan
kehati-hatian Profesional tidak ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi
dan golongan tertentu untuk memupuk keuntungan sendiri.
Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati Kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus
telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk
mengungkapkan informasi. Melihat kasus terhadap penyimpangan pajak yang
dilakukan pejabat perpajakan “Gayus”, seharusnya kerahasiaan itu benar benar
dilakukan untuk dan demi kepentingan pembangunan Negara dan Bangsa dan bukan
untuk melindungi kepentingan golongan tertentu.
Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi: Hal ini sama sekali tidak di tunjukkan oleh pejabat perpajakan “Gayus”
dimana prilaku profesinya jelas jelas merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
Prinsip
Kedelapan - Standar Teknis
Bahwa
setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan sebagai seorang pejabat perpajakan.
Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat perpajakan “Gayus” tidak ditemukan
standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya
bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa sesuai
dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Sumber :
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar