Jumat, 22 Maret 2013

TUGAS 2- BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA



Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi Di Indonesia
          Bab ini juga berhubungan dengan bagaimana agar investor asing mau masuk ke Indonesia. Ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu secara singkat apa itu hukum ekonomi di Indonesia, bagaimana penerapannya di Indonesia, apakah kegiatan perekonomian yang dijalankan di Indonesia sudah sesuai dengan hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia.
            Setelah itu, barulah kita bisa membahas bagaimana cara membenahi hukum ekonomi di Indonesia jika kita telah mngetahui kondisinya seperti apa. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dibuat dengan tujuan untuk mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Pelaksanaan hukum ekonomi sejauh ini di Indonesia sendiri belum berjalan secara baik. Masih banyak pelanggaran di dalamnya. Sehingga diperlukan pembenahan secara detail, berdasarkan sudut pandang hukum itu sendiri. Banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku dunia usaha adalah salah satu faktor yang membuat pelaksanaan penegakan hukum ekonomi di Indonesia ini tidak berjalan dengan baik. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha.
Lalu disini juga saya akan membahas bagaimana cara membenahi hukum di Indonesia agar investor asing mau masuk ke Indonesia?  Saya akan menjelaskan, sebenar-benarnya investasi asing dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang terjadi di masyarakat ternyata bukan hanya itu saja adanya investasi asing juga dapat mengurangi angka ketergantungan yang berlebihan yang terjadi di Negara Indonesia ini.
Saat ini yang dilakukan pemerintah adalah supaya investor asing berminat, yaitu dengan media elektronik, dengan media elektronik kita dapat memberikan informasi tentang Indonesia bahwa Indonesia dapat di percaya untuk tempat berinvestasi, contohnya saja saat ini semakin banyak perusahaan asing atau gedung gedung milik orang asing atau perkebunan Indonesia di kelola oleh orang asing.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.

Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif prospek pengembangan di negara penerima modal. Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1)      Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal
2)      Stabilitas politik yang memadai
3)      Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor
4)      Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan perkapita yang tinggi

Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini. Menurut Rahmadi Supanca, berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi yaitu :
1)      Instabilitas Politik dan Keamanan
2)      Banyaknya kasus demontrasi/pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3)      Kurangnya jaminan kepastian hukum
4)      Lemahnya penegakkan hukum
5)      Kurangnya jaminan/perlindungan investasi
6)      Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
7)      Masih maraknya praktek KKN
8)      Citra buruk Indonesia sebagai Negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin merosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
9)      Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia

Lalu apa sesungguhnya upaya yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum di Indonesia? Menurut saya hal yang perlu dilakukan adalah pertama memperbaiki sistem perkonomian yang ada di Indonesia itu sendiri. Sistem perkonomian yang masih belum terarah dengan baik banyak menimbulkan kerugian bagi banyak kalangan, baik pengusaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sistem perekonomian yang kuat untuk membuat perkonomian di Indonesia berjalan lebih baik.  Dan agar investor-investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia maka Indonesia harus memperbaiki keamanan negaranya agar investor merasa nyaman dan bentah berinvestasi di Indonesia, termasuk juga memperbaiki stabilitas politik dan kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar