Untung Ruginya Menalangi Bank Century
Apa
yang sebenarnya terjadi oleh bank century ? mengapa bisa sampai berdampak buruk
bagi kondisi keuangan negara ? apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal ini
? apa ada keuntungan jika dilakukan penyelamatan pada bank century ?
Itu
lah pertanyaan yang banyak dipertanyakan masyarakat, termasuk saya. Mengapa masalah
bank century begitu mengambil banyak perhatian. Oleh kerena itu saya berusaha
mengerti dengan membuat tulisan tentang untung ruginya penyelamatan bank
century bagi perekonomian Indonesia, saya akan memulai dari masalah apa yang
dialami oleh bank century pada waktu itu.
Meski
krisis Century disebabkan oleh buruknya integritas pemilik dan bankirnya, namun
hal ini sulit dipisah dari kondisi kiris global. Pengaruh krisis global sangat
mencekam, sehingga jika Century ditutup akan berdampak menular. Lain ceritanya
jika Cenrury ditutup sebelum Lehman Brothers.
Bailout Bank Century merupakan tindakan yang tepat untuk
menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi November 2008. Kalau tidak
dilakukan bailout bisa terjadi kerusakan sistemik pada sistem perbankan
nasional. Kondisi ekonomi saat ini yang relatif aman dan terkendali, merupakan
bukti keberhasilan dari kebijakan bailout Bank Century. Lagi pula, bailout
Century tidak merugikan keuangan negara sedikit pun, malah menguntungkan.
Sebenarnya, kalau
kita melihat situasi ekonomi pada 3 tahun terakhir, termasuk ketika terjadi
krisis keuangan global tahun 2008-2009, kita akan melihat bahwa klaim para
pendukung bailout Bank Century itu mengada-ada. Mereka mendramatisasi
sesuatu yang sebenarnya tidak serius dampaknya.
Katanya, bailout Bank Century
dilakukan, demi menyelamatkan sistem perbankan nasional dari kehancuran akibat
krisis global. Artinya, kebijakan bailout itu ditujukan demi kebaikan sistem
ekonomi nasional. Jika demikian, mengapa sebelum melakukan bailout Bank
Century, pihak Bank Indonesia, KSSK, Menteri Keuangan, LPS, dll. Tidak
konsultasi dulu dengan DPR? Padahal
ketika akan menutup Indover, mereka melakukan konsultasi ke DPR. Andaikan masalah Century dampaknya
hanya bagi bank itu sendiri, tidak masalah tanpa konsultasi. Tetapi jika
dampaknya dianggap mengancam perekonomian nasional, jelas harus konsultasi.
Untuk apa di DPR ada komisi tentang perekonomian, jika tidak dimanfaatkan? Disini
tampak jelas ketidak-jujuran Sri Mulyani dkk. Mereka mengklaim menerapkan
kebijakan demi ekonomi negara, tetapi tidak melibatkan DPR.
Bailout Bank Century jelas merugikan
uang negara. Dana LPS Rp. 6,7 triliun dikucurkan ke manajemen Bank Century yang
sekarang menjadi Bank Mutiara itu. Kerugian ini bisa terjadi karena beberapa
alasan: (i) LPS mengeluarkan uang negara 6,7 triliun, padahal uang sebesar itu
bisa dipakai untuk tujuan-tujuan lain yang lebih bermanfaat. Sekurangnya, dana
itu tetap berada di LPS sebagai dana cadangan untuk fungsi-fungsi insitusional
LPS sendiri; (ii) Adanya kebocoran-kebocoran dalam pengelolaan dana 6,7
triliun, karena adanya transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan awal
bailout itu sendiri; (iii) Dalam sistem keuangan modern, dianggap sebagai kerugian,
ketika suatu dana dipakai dalam kurun waktu tertentu dengan tidak menghasilkan
manfaat (benefit) apapun.
Para pembela bailout Bank Century
selalu mengatakan, jika Bank Century tidak diambil-alih oleh LPS, tetap saja
Pemerintah harus memberikan dana talangan kepada para nasabah Bank Century yang
memiliki simpanan 2 milliar ke bawah. Kalau ditotal, talangan itu bisa mencapai
4 triliun rupiah. Tetapi masalahnya, para nasabah bank berhak mendapat dana
talangan, jika kondisinya memenuhi syarat. Misalnya, kerusakan di Bank Century
terjadi bukan karena kejahatan perbankan yang dilakukan oleh para pemiliknya.
Jika setiap nasabah bank otomatis mendapat talangan, dalam kondisi apapun, maka
instumen talangan dalam sistem perbankan bisa membuat bank-bank di Indonesia
dijarah sesuka hati oleh para bandit-bandit perbankan. Dalam kasus Bank
Century, sebelum LPS menjamin uang para nasabah, bank itu jelas harus diawasi
secara ketat, agar tidak terjadi kejahatan perbankan. Dan Bank Indonesia pun
sudah memasukkan Bank Century dalam regulasi pengawasan khusus. Lalu apa
artinya “pengawasan khusus” itu sehingga Bank Century collapse, lalu
negara disuruh menalanginya memakai uang LPS ? Bank Indonesia serius mengawasi,
atau hanya main-main saja, sambil buka-buka facebook ? Kesalahan Bank Indonesia
dalam mengawasi Bank Century jelas-jelas merupakan pelanggaran UU.
Menurut beberapa pengamat ekonomi sebenarnya kebijakan
bailout Bank Century sangat tidak tepat. Mengapa ? Sebab sejak semula Bank
Century itu sendiri sudah banyak masalah. Bahkan ia masuk pengawasan khusus
Bank Indonesia. Di tubuh Bank Century terjadi kejahatan-kejahatan perbankan
oleh pejabat atau pemilik bank tersebut. Seharusnya dana talangan diarahkan
untuk membantu bank-bank tersebut. Atau jika tidak, negara lebih
memprioritaskan membantu perusahaan-perusahaan atau usaha UKM yang terancam
kolaps akibat krisis keuangan global. Ibaratnya, memberi modal kepada seorang
sarjana yang menganggur, lebih baik daripada memberikan modal kepada preman
yang terkenal kejahatannya. Pejabat-pejabat yang terlibat dalam bailout Bank
Century bisa dianggap sebagai orang-orang sembrono yang menyerahkan uang negara
kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak perlu ditolong.
Sebenarnya, kasus bailout Bank Century tidak ada kaitannya
dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia tahun 2008 lalu. Kasus Century
sudah muncul jauh-jauh hari sebelum terjadi krisis ekonomi. Begitu pula,
selesai atau tidaknya kemelut di Bank Cetury, tidak memiliki dampak bagi
perekonomian nasional. Adapun, mati-hidupnya Bank Century, masyarakat tidak
terlalu peduli. Bahkan banyak orang tidak tahu kalau di Indonesia ada Bank
Century. Tetapi kalau misalnya ada kondisi sehingga BNI, BRI, Bank Mandiri,
BCA, Danamon, Bank Muamalat, dkk. mengalami guncangan kolektif, kita layak
khawatir, sebab posisi bank-bank ini sangat kuat di Indonesia.
Penentu stabil-tidaknya ekonomi suatu bangsa banyak
faktornya. Misalnya hasil produksi pangan, volume perdagangan, ekspor-impor,
produksi manufaktur, nilai tukar rupiah, kestabilan cuaca, kestabilan kondisi
politik, kualitas penegakan hukum, kualitas clean government, jumlah
pasokan energi, kondisi infrastruktur bisnis, dan lain-lain. Adapun sistem
perbankan hanya merupakan salah satu faktor penentu. Sistem perbankan bukan
satu-satunya faktor kestabilan ekonomi nasional. Jika sistem perbankan hanya
merupakan satu faktor, lalu dimana posisi Bank Century? Bank Century hanyalah
satu unit perbankan nasional yang nilainya hanya 0,5 %. Bank ini tidak mungkin
akan berpengaruh secara sistemik kepada perekonomian nasional. Sungguh, alasan
dampak sistemik itu hanyalah kilah yang sangat dicari-cari.
Maka dapat disimpulkan, kebijakan bailout Bank Century sama
sekali tidak ada kaitannya dengan penyelamatan ekonomi nasional. Dari sisi
manapun, tidak ada korelasi antara bailout Bank Century dengan kestabilan
ekonomi nasional. Dengan atau tanpa
Bank Century, jika kurs dollar Amerika dan harga minyak dunia terus
gonjang-ganjing, maka perekonomian Indonesia akan ikut gonjang-ganjing. Bank
Century hidup, masyarakat tidak merasakan manfaatnya; Bank Century mati,
masyarakat juga kehilangan. Ada dan tidaknya Bank Century, tidak berpengaruh
bagi hajat hidup orang banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar